danbagaimana penyelesaian sengketa tanah akibat perbuatan melawan hukum ditinjau dari UUPA No 5 tahun 1960. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Undang-Undang Pokok Agraria telah memberikan kejelasan untuk status kepemilikan atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat. Undang-Undang Pokok Agraria
keluarada 40 sertifikat, dan jika terjadi sengketa tanah antara warga tidak diherankan lagi. 3. Bagaimana sistem penyelesaian sengeketa tanah tidak bersertifikat yang dialkaukan di desa tanjung kari ? Menurut nuraini S.Pd Mengatakan bahwa menyelesaikan sengketa yang dilakukan masyarakat desa tanjung kari yaitu
sengketayang terjadi pada perbankan syariah. penyelesaian sengketa terdapat dua Tahap. Pertama, Internal Dispute Resolution (IDR), yakni penyelesaian sengketa secara internal yang dilakunan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dengan cara musyawarah. Dalam ranah internal penyelesaian sengketa disebut dengan pengaduan nasabah. Kedua, PenyelesaianSengketa Wakaf dalam Hukum Positif ZISWAF, ol. 1, No. 1, Juni 2014 41 tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu. Secara lexicografis (perkamusan), kata al-waqf sama artinya dengan at-tahbis dan att-asbil, yaitu al-habs'an at- Sebaiknyahindari membeli tanah yang menjadi konflik atau sengketa. Jual beli tanah belum bersertifikat sudah jarang ada di perkotaan. Jenis tanah yang belum bersertifikat kepemilikan lainnya adalah tanah milik adat. Pemilik memerlukan akta peralihan hak. Landasan hukum untuk pengubahan status tanah ini adalah PP No.10 Thn 1961 tentang a Proses penerbitan sertifikat tanah yang lama dan mahal, b. Sertifikat palsu, c. Sertifikat tumpang tindih (overlapping), d. Pembatalan sertifikat. Untuk itu berbagai usaha yang dilakukan pemerintah yaitu mengupayakan penyelesaian sengketa tanah dengan cepat untuk menghindari penumpukan sengketa tanah, yang dapat merugikan Mediasiadalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah .
  • 4rt4o3i4mg.pages.dev/89
  • 4rt4o3i4mg.pages.dev/158
  • 4rt4o3i4mg.pages.dev/234
  • 4rt4o3i4mg.pages.dev/20
  • 4rt4o3i4mg.pages.dev/265
  • 4rt4o3i4mg.pages.dev/313
  • 4rt4o3i4mg.pages.dev/235
  • 4rt4o3i4mg.pages.dev/72
  • 4rt4o3i4mg.pages.dev/81
  • bagaimana penyelesaian sengketa tanah yang belum bersertifikat